Breaking News

Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, Tekankan Evaluasi dan Efektivitas Program Tahun 2026

figurpublik.com

PAJARAKAN - 9 September 2026 Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (9/9/2026).

Rapat berlangsung dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten hadir Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris, Sekretaris Daerah Ugas Irwanto, beserta sejumlah pejabat perangkat daerah. Turut hadir pula jajaran unsur Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Dalam laporannya yang disampaikan oleh Ketua Banggar, Muchlis, dinyatakan bahwa secara substansial dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan bersama. Meski demikian, sejumlah hal masih perlu disempurnakan sesuai catatan hasil pembahasan antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Laporan ini selanjutnya menjadi bahan dan acuan bagi fraksi-fraksi DPRD dalam menyusun pendapat akhir terhadap Raperda P-APBD 2026.

Salah satu sorotan utama Banggar adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya terhadap program dan kegiatan yang belum mencapai target, berulang, maupun yang belum menunjukkan hasil atau manfaat yang nyata. Setiap usulan perubahan anggaran pun diminta dilengkapi dengan data pendukung yang memadai, meliputi indikator keluaran dan dampak, lokasi penerima manfaat, target capaian, kebutuhan anggaran, hingga jadwal pelaksanaan yang jelas.

Banggar juga mendorong seluruh OPD memperkuat sinkronisasi perencanaan pembangunan bersama Bapelitbangda. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, BPPKAD, kecamatan, desa, serta memperhatikan sumber pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pusat. Hal ini penting dilakukan guna mencegah tumpang tindih program dan kegiatan antarinstansi.

Prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran ditegaskan harus menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan penganggaran daerah. Seluruh kebijakan anggaran pada akhirnya harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan APBD Tahun 2026 harus dipandang bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan sarana untuk melakukan koreksi terhadap kualitas perencanaan dan efektivitas pelaksanaan program. Setiap rupiah yang dialokasikan harus memiliki target hasil yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Muchlis.

Dengan berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, diharapkan proses pembahasan selanjutnya menghasilkan dokumen Perubahan APBD 2026 yang lebih efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar memberikan dampak positif dan dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Penulis : Pimred

Editor : Tim figurpublik info 

0 Komentar

© Copyright 2026 - FIGUR PUBLIK