figurpublik.com
PAJARAKAN – 20 Agustus 2026 Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo menandatangani Nota Kesepakatan Bersama mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna, pada Kamis (20/8/2026).
Nota kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporan disebutkan bahwa sistematika penyusunan dan teknik penulisan Nota Kesepakatan serta dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sejumlah penyempurnaan juga telah dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama.
Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo memberikan 11 rekomendasi kepada TAPD, mencakup penguatan tata kelola dokumen dan akuntabilitas penganggaran, optimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan fiskal, peningkatan kualitas perencanaan dan evaluasi program, serta pelaksanaan Program Sekolah Rakyat sebagai program strategis nasional.
Rekomendasi lainnya meliputi sektor infrastruktur dan pengadaan, efisiensi belanja daerah, pokok-pokok pikiran DPRD, hibah dan bantuan keuangan, pendidikan dan peningkatan kualitas SDM, pengelolaan aset daerah serta persiapan perseroda, dukungan terhadap pemerintahan desa, hingga tindak lanjut hasil pembahasan.
Dalam kesempatannya, Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menyampaikan bahwa kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan buah dari proses pembahasan mendalam antara Banggar DPRD dan TAPD. Berbagai masukan, koreksi, maupun perbedaan pandangan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan kebijakan anggaran daerah.
Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bersama-sama membahas perubahan KUA dan perubahan PPAS,” ujarnya.
Bupati Haris menegaskan bahwa perubahan anggaran tidak boleh hanya dipahami sebagai perubahan angka atau tabel kegiatan. Setiap angka dalam dokumen anggaran berkaitan langsung dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Sesungguhnya di balik angka-angka itu ada harapan masyarakat. Ada jalan yang ingin segera diperbaiki, ada sekolah yang harus kita tingkatkan kualitasnya, ada pelayanan kesehatan yang harus semakin baik, serta ada petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat kecil yang membutuhkan keberpihakan dari pemerintah,” jelasnya.
Anggaran bukan sekadar kumpulan angka, melainkan pernyataan tentang apa yang kita anggap penting. Maka perubahan anggaran harus berarti perubahan menuju sesuatu yang lebih tepat, lebih efektif, dan lebih bermanfaat,” tegasnya.
Menyadari keterbatasan kemampuan fiskal daerah di tengah kebutuhan pembangunan yang sangat beragam, Bupati Haris meminta seluruh pihak menetapkan skala prioritas secara cermat agar anggaran yang tersedia dapat memberikan dampak sebesar-besarnya.
Kita mungkin tidak bisa menyelesaikan semuanya sekaligus, tetapi keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti bergerak. Yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa apa yang mampu kita kerjakan hari ini, kita kerjakan dengan sungguh-sungguh dan kita tuntaskan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Haris mengingatkan agar pelaksanaan anggaran tidak sekadar mengejar tingkat penyerapan. Yang jauh lebih utama adalah memastikan setiap program menghasilkan manfaat nyata dan perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Masyarakat tidak bertanya berapa banyak kegiatan yang kita buat. Masyarakat akan bertanya dengan sederhana: apa yang berubah, apa yang menjadi lebih baik, dan apa yang mereka rasakan,” terangnya.
Jangan hanya mengejar penyerapan, kita harus mengejar manfaat. Karena 100 persen anggaran terserap belum tentu berarti 100 persen persoalan masyarakat terselesaikan,” tambahnya.
Ia meminta seluruh Kepala OPD segera menindaklanjuti program yang telah disepakati. Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, tertib administrasi, dan tetap memperhatikan kualitas hasil. Bupati Haris juga menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari pelaksanaan yang sesungguhnya.
Pekerjaan kita belum selesai. Justru pekerjaan yang sesungguhnya baru kita mulai. Dokumen yang baik harus diikuti dengan eksekusi yang baik,” ujarnya.
Perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran, menurut Bupati, adalah hal yang wajar dan justru diperlukan agar pemerintah dan DPRD dapat saling mengingatkan, mengoreksi, dan menyempurnakan kebijakan demi keputusan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Di akhir sambutan, Bupati Haris mengingatkan seluruh jajaran Pemkab Probolinggo untuk bekerja sesuai prioritas yang telah disepakati. Program yang mendesak harus dipercepat, sementara kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata harus dievaluasi.
Yang kita tandatangani hari ini adalah dokumen anggaran, tetapi yang akan dinilai oleh masyarakat adalah hasilnya. Maka setelah tanda tangan ini, mari kembali bekerja. Yang sudah baik kita lanjutkan, yang belum baik kita perbaiki, yang mendesak kita percepat, dan yang tidak memberikan manfaat nyata kita evaluasi,” pungkasnya. (Red)


0 Komentar