figurpublik.com
PROBOLINGGO,- 13 September 2026 Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Probolinggo, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik tertentu sebagaimana diberitakan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo.
Dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026), politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa dirinya senantiasa berupaya membela kepentingan masyarakat, khususnya petani tembakau di daerah pemilihannya.
Saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah penghasil tembakau selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat langsung bagi petani tembakau," ujar Misbakhun.
Ia menegaskan tidak melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus, saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut," tegasnya.
Misbakhun juga menjelaskan bahwa kewenangan terkait pengelolaan dan pengawasan pita cukai berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia telah menghubungi pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Saya juga sudah menghubungi Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC. Beliau menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok, dan seluruh pemesanan pita cukai dilakukan melalui sistem elektronik," ungkapnya.
Merespons hal tersebut, tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, menilai tuduhan yang beredar tidak sejalan dengan rekam jejak politik Misbakhun yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan industri hasil tembakau nasional. Salah satu capaian yang dihasilkan antara lain adalah kebijakan tidak naiknya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Perjuangan Pak Misbakhun dilakukan secara terbuka melalui jalur politik dan mekanisme resmi negara, bukan melalui cara yang bertentangan dengan hukum," kata Wahid.
Ia menambahkan bahwa setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, sementara kewenangan penyelidikan sepenuhnya berada pada DJBC dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono. Menurutnya, pemberitaan yang beredar cenderung mendiskreditkan Misbakhun tanpa menyajikan secara utuh perjuangannya membela petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau.
Publik harus melihat secara objektif. Jangan sampai perjuangan beliau diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif," ujarnya.
Agus menegaskan kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab menyajikan fakta secara utuh, akurat, dan berimbang. Ia juga menilai perjuangan Misbakhun dalam isu cukai merupakan bentuk keberpihakan nyata kepada petani, buruh, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau.
Yang seharusnya diperdebatkan adalah substansi kebijakannya, bukan membangun persepsi negatif terhadap pribadinya," tegas Agus.
Terakhir, ia berharap perdebatan mengenai industri tembakau dapat dilakukan secara adil dan konstruktif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat, kesejahteraan petani, nasib tenaga kerja, hingga dampaknya terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.
Penulis : Pimred
Editor : Tim figurpublik info

0 Komentar