Breaking News

Cegah Perkawinan Anak, Kemenag dan DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Sinkronkan Data dan Perkuat Sinergi Tahun 2026

figurpublik.com

DRINGU,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo memperkuat koordinasi dan kesepahaman dalam rangka pencegahan perkawinan anak serta peningkatan ketahanan keluarga. Pertemuan strategis ini berlangsung di ruang kerja Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (18/9/2026).

Pertemuan dipimpin oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo, A’at Kardono, yang didampingi Plt. Sekretaris DP3AP2KB, Dian Rachmawati. Sementara rombongan dari Kemenag dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Samsur, didampingi Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ansori.

Dalam pertemuan tersebut, A’at Kardono menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak memerlukan kesepahaman dan kerja sama lintas lembaga hingga ke tingkat pelaksana.

Berbagai unsur masyarakat dan lembaga keagamaan sebenarnya telah banyak bergerak, namun langkah tersebut perlu diperkuat dengan payung hukum dan mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur," ujarnya.

Selain penguatan edukasi kepada anak dan remaja, A’at juga mendorong penanganan yang lebih terkoordinasi terkait dispensasi perkawinan serta kajian mendalam terhadap akar penyebab tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Samsur, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun data terpadu agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis fakta lapangan. Data perkawinan, perceraian, kehamilan, hingga perkawinan pada usia di bawah 19 tahun akan dibandingkan dan dianalisis bersama lintas instansi.

Data dari Pengadilan Agama Kraksaan menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, namun kami ingin memastikan bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan. Data ibu hamil perlu disandingkan dengan data perkawinan yang tercatat. Jika ditemukan ketimpangan, hal itu perlu ditelusuri lebih dalam, termasuk kemungkinan adanya perkawinan yang tidak tercatat," jelas Samsur.

Ia menambahkan bahwa persoalan perkawinan anak berkaitan erat dengan berbagai aspek lain, mulai dari keberlanjutan pendidikan, kesehatan ibu dan anak, kondisi ekonomi keluarga, perlindungan anak, hingga risiko stunting. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial.

Kemenag juga terus mengoptimalkan peran program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) guna membekali remaja dengan pemahaman tentang kesiapan berkeluarga di masa depan.

Pencegahan perkawinan anak bukan bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Kemenag sendiri telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan. Langkah ini harus menjadi gerakan bersama, bukan sekadar inovasi, melainkan kebutuhan nyata yang harus dipenuhi," tegas Samsur.

Melalui pertemuan ini, kedua instansi sepakat untuk menyelaraskan data serta menyusun program yang lebih terintegrasi. Langkah ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam merumuskan strategi pencegahan perkawinan anak yang lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di Kabupaten Probolinggo.

Penulis : Pimred 

0 Komentar

© Copyright 2026 - FIGUR PUBLIK