Breaking News

Usai Nobar Timnas, Tas Berisi Rp9 Juta Milik Pemilik Warkop di Probolinggo Hilang; Pelaku Ditemukan, Sebagian Uang Sudah Dikembalikan Tahun 2026

figurpublik.com

PROBOLINGGO KOTA,"- 8 Oktober 2026 Sebuah tas berisi uang tunai senilai Rp9 juta milik pemilik warung kopi di Kota Probolinggo hilang tak lama setelah berakhirnya kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 6 Oktober 2026.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan adanya laporan tersebut. "Memang benar, pada Selasa dini hari lalu, seorang pemilik warkop melaporkan kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp9 juta setelah selesai kegiatan nobar Timnas," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Setelah menyadari tasnya hilang, pemilik warkop segera memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Dari pantauan kamera pengawas, terlihat seorang pria mengambil tas yang berada di tempat tersebut sekitar pukul 04.55 WIB, lalu membawanya pergi.

Berdasarkan rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, yaitu seorang pria berinisial DN yang bekerja sebagai kurir jasa pengiriman. Polisi kemudian menghubungi DN untuk dimintai keterangan, dan yang bersangkutan hadir secara kooperatif.

Dalam pemeriksaan, DN mengakui perbuatannya. Ia mengaku tergiur melihat tas tersebut ditinggal tanpa pengawasan dan membawanya pergi. Ia baru mengetahui bahwa tas itu berisi uang setelah membukanya. Sebagian uang tersebut, sebesar Rp1,2 juta, telah digunakan untuk keperluan pengobatan anaknya. Sisa uang sebesar Rp7,8 juta telah dikembalikan kepada korban.

Sisanya sebesar Rp7,8 juta sudah diserahkan kembali kepada pemiliknya," jelas Iptu Zainullah.

Saat ini DN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami perkara ini sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, pihak kepolisian menegaskan penanganan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.

Kami tetap menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, apabila korban menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan atau penerapan keadilan restoratif, hal itu sepenuhnya kami kembalikan kepada kehendak pihak korban," pungkas Iptu Zainullah.

Penulis : Pimred 

Editor : Team figurpublik info 

0 Komentar

© Copyright 2026 - FIGUR PUBLIK