Breaking News

Polres Probolinggo Kota Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Berlangsung Sejak Korban Berusia Sekolah Dasar Tahun 2026

figurpublik.com

PROBOLINGGO, 6 Oktober 2026 Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung. Seorang pria berinisial N (41), yang merupakan ayah kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh keluarga korban pada 24 September 2026. Korban yang kini berusia 17 tahun diduga telah mengalami perlakuan kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu sejak tahun 2020 hingga Agustus 2026, di kediaman bersama yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa korban tidak hanya mengalami pelecehan seksual, tetapi juga tindakan kekerasan fisik ketika menolak perbuatan tersangka.

"Dugaan perbuatan ini berulang selama bertahun-tahun. Saat korban masih bersekolah dasar, terduga pelaku mulai melakukan pencabulan, dan diduga semakin meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah," terangnya, Selasa (6/10/2026).

Puncaknya terjadi pada Agustus 2026, ketika korban kembali mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan. Untuk menyelamatkan diri, korban kemudian melarikan diri dan berlindung ke rumah tetangga, sebelum akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

Setelah menerima laporan, Satres PPA dan PPO segera melakukan langkah penanganan, termasuk berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo guna menempatkan korban di rumah aman atau safe house demi perlindungan dan pemulihan.

Pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, warga sekitar mendatangi kediaman tersangka. Berkat kesiapsiagaan petugas kepolisian, potensi aksi main hakim sendiri dapat dicegah, dan tersangka berhasil diamankan ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan N sebagai tersangka. Dari pengakuan awal, tersangka diduga melakukan perbuatannya di bawah pengaruh minuman keras dan akibat kebiasaan menonton konten pornografi.

Penanganan perkara ini didasarkan pada ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana bagi tersangka dapat mencapai 20 tahun penjara, disertai dengan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, bahkan di lingkungan terdekat sekalipun. Masyarakat diimbau untuk tidak menutup mata dan segera melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak kepada kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak setempat, agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang layak.

Penulis : Pimred 

Editor : Tim figurpublik info 

0 Komentar

© Copyright 2026 - FIGUR PUBLIK